MATARAM, KOMPAS.com – HR (30), salah satu anggota komplotan pencuri mobil ditangkap anggota Polsek Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), gara-gara perangkat GPS yang terpasang di mobil, Selasa (7/4/2015).
Menurut Kepala Polsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya kejadian ini berawal saat Hery Susanto (46), pemilik toko memarkir mobil di depan toko di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram. Satu jam kemudian, datang empat orang tak dikenal berpura-pura belanja dan menanyakan harga barang.
Setelah empat pelaku pergi dari toko, korban baru menyadari bahwa kunci mobil yang semula ditaruh di atas meja sudah lenyap. Karena merasa curiga, korban lalu menyuruh karyawan toko untuk mengecek mobil tersebut di areal parkir. Ternyata mobil yang dimaksud sudah raib.
Suarnaya mengatakan, dari laporan tersebut anggota opsnal Polsek langsung mengecek TKP. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan melacak sinyal GPS yang terpasang di mobil yang dicuri. “GPS sempat aktif jam 21.00 Wita tapi kemudian mati. Kami sebar personel untuk mencari di seputar Mataram tapi nihil. Satu jam kemudian GPS kembali hidup dan diperoleh informasi bahwa mobil berada di Pringgarata Lombok Tengah,” kata Suarnaya, Selasa (7/4/2015).
Menurut Suarnaya, dari sinyal GPS tersebut polisi langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 02.00 dini hari, polisi berhasil mengidentifikasi mobil hasil curian yang saat itu tengah dikendarai dan dikawal oleh empat orang pelaku.
Suarnaya mengatakan, satu orang pelaku berserta barang bukti mobil diamankan. Mobil curian jenis Isuzu Panther yang saat itu dikemudikan oleh pelaku HR sempat menabrak pohon sebelum akhirnya HR ditangkap.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang berhasil kabur masih dalam pengejaran. Mereka adalah KC, PR dan HD. “HR merupakan residivis dalam kasus penjambretan,” kata Suarnaya.
Selain mengamankan barang bukti mobil dan menangkap pelaku, polisi juga mengamankan alat hisap sabu-sabu dan pipet kaca bening yang ada di dalam tas pelaku HR. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.